Kesejahteraan atau welfare bisa diartikan sebagai melakukan atau memberi tarif dengan baik. Ini merupakan istilah yang komprehensif, dan mengacu pada kesejahteraan individu yang bersifat fisik, mental, moral, dan emosional. Dengan demikian, kesejahteraan karyawan atau employee welfare diartikan sebagai:
“betterment work for employees, related to taking care of the well-being of workers by employers, trade unions, and governmental and non-governmental agencies” (Aswathappa, 2007:446). Artinya, kesejahteraan adalah upaya perbaikan karyawan, berkaitan dengan kesejahteraan pekerja yang dilakukan oleh pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
International Labour Organization (ILO) mendefinisikan kesejahteraan karyawan sebagai:
“a term which is understood to include such services, facilities, and amenities as may be established in or in the vicinity of undertakings to enable the persons employed in them to perform their work in healthy, congenial surroundings and to provide them with amenities conducive to good health and high morale” (Aswathappa, 2007:446).
Artinya, kesejahteraan karyawan adalah sebuah istilah yang dipahami mencakup layanan tersebut, fasilitas, dan kenyamanan yang dibentuk atau di sekitar usaha untuk memudahkan orang yang dipekerjakan agar melakukan pekerjaan mereka dalam lingkungan dan suasana yang sehat, lingkungan yang nyaman, dan menyediakan mereka dengan fasilitas kondusif untuk kesehatan dan semangat kerja yang tinggi.
Durai (2010:399) menjelaskan bahwa ukuran kesejahteraan karyawan merupakan salah satu input kunci untuk mengarahkan tingkat kepuasan karyawan yang diharapkan, motivasi, dan produktivitas dalam organisasi.
Sementara itu, dalam prinsip Islam, kesejahteraan karyawan menjadi perhatian sebagai bentuk kesejahteraan di dunia dan akhirat. Firman Allah SWT yang artinya:
“Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan” (At Taubah (9):105).
Dalam ayat lain disebutkan juga disebutkan:
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl (16):97).
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi (18): 30).
Ketiga ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan ada imbalannya, di mana imbalan tersebut akan diberikan oleh Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam hal ini, pada surat At-Taubah ayat 105 di atas disebutkan bahwa orang mukmin juga akan melihat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang kesejahteraan karyawan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa pemberi pekerjaan haus memberikan jaminan kesejahteraan dengan menjamin kecukupan kebutuhan makanan dan pakaian pekerja.
Aswathappa, K. 2007. Human Resource and Personnel Management. Fourth Edition. New Delhi: Tata McGraw-Hill Publishing Company Limited.
Durai, Pravin. 2010. Human Resource Management. Noida, India: Dorling Kindersley Pvt. Ltd.
No comments:
Post a Comment