It's Okay If You're Not Okay

Yolanda Putih di Depan Rumah @floragardenmama Ketika kita bisa memaafkan orang lain, lalu mengapa kita tidak bisa memaafkan diri sen...

Sunday, January 09, 2011

Bank Syariah dalam Industri Perbankan

Berdasarkan data yang dihimpun dari website Bank Indonesia (2012) terungkap bahwa jumlah perusahaan perbankan di Indonesia per Oktober 2011 mencapai 1.957 buah bank yang terdiri atas 120 bank umum dan 1.837 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Di antara 120 bank umum tersebut 116 bank merupakan bank swasta dan 4 lainnya merupakan bank pemerintah. Selanjutnya, dari 116 bank umum swasta tersebut maka 79 bank merupakan bank swasta yang dikelola secara konvensional, 11 bank merupakan bank syariah, dan 26 lainnya merupakan Bank Pembangunan Daerah. Sementara itu, dari 1.837 BPR, maka 1.683 merupakan BPR Konvensional, dan 154 lainnya merupakan BPR Syariah. 
Data tersebut menunjukkan bahwa ada kecenderungan pengelolaan bank dengan sistem syariah yang dikembangkan di Indonesia. Lahirnya ide pengembangan bisnis bank syariah ini didasarkan pada keinginan ummat Islam untuk menegakkan syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. 
Aktivitas operasional bank syariah diatur dengan menggunakan prinsip syariah. Prinsip syariah menurut UU 21/2008 pasal 1 (12) adalah:

prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”.

Di mana secara lebih jelas sebelumnya telah disebutkan dalam UU 10/1998 Pasal 1 (13) bahwa:
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.

Sebagai bentuk dukungan dari pemerintah terkait dengan aktivitas perbankan berbasis syariah Islam ini, maka Pemerintah Indonesia mengakomodasinya dengan dikeluarkan Undang-undang Republik Indonesia (UU) No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan sebagai perubahan dari UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, karena pada UU No 7/1992 belum mengatur masalah bank Syariah. 
Selanjutnya, seiring dengan semakin dibutuhkannya dukungan pemerintah terkait paktik bank syariah, maka pemerintah kembali mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan dilengkapi dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Dukungan dari pemerintah tersebut berperan dalam perkembangan bisnis bank syariah Indonesia, yang ditunjukkan dari perkembangan total aset, perhimpunan dana, dan pembiayaan bank syariah di Indonesia dari tahun ke tahun.

Melalui pengembangan bank syariah, maka umat Islam akan terhindar dari paktik-praktik bank konvensional yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Salah satu contohnya adalah dalam hal menerima dan membayar bunga, karena bunga bank dalam Islam dapat diklasifikasikan sebagai riba, yang dilarang keberadaannya dalam agama Islam. 

Sebagaimana termaktub dalam firman Allah SWT yang artinya: 
Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (al-Baqarah (2):275); 

dan dilanjutkan dengan 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (al-Baqarah (2):300).

No comments:

Post a Comment

About Me

Just a little bit of woman, mom, and wife ...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...