Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah terutama dalam pasal 28 yang menyebutkan bahwa bank wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu:
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
2. Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip:
a. Murabahah;
b. Istihna;
c. Ijarah;
d. Salam;
e. Jual beli lainnya
3. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip:
a. Mudharabah;
b. Musyarakah;
c. Bagi hasil lainnya
4. Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip:
a. Hiwalah;
b. Rahn;
c. Qard
Fitur produk bank syariah yang ideal menurut Habib Ahmed dari Durham University, UK dalam Bank Indonesia (2012a:87) adalah sebagai berikut:
- PLS - profit loss sharing (risk-sharing) assets would imply robust investments leading to economic growth.
- Choosing projects that make good economic sense.
- Monitoring of the investments closely.
- Equity financing usually long-term—lead to growth.
- Sharing risks of assets by the liability side makes the bank more stable.
- Losses covered by PSIA and capital.
Ciri-ciri utama produk perbankan syariah yang ideal menurut Bank Indonesia (2012a:88) adalah sebagai berikut:
- Akad PLS yang berlaku baik di sisi liability maupun aset.
- Dominasi dana PLS di sisi liability dan financing PLS di sisi aset. Keduanya berjangka panjang.
- Pasar uang menyediakan dana jangka pendek dengan akad tabaru (qardh, wadiah, dll).
- Pasar modal didominasi oleh sukuk jangka panjang berakad investasi (Mudarabah, musyarakah).
- Lembaga pendukung yang lengkap: takaful, credit rating, otoritas pasar modal syariah, dll.
- Orientasi bank syariah: mencari profit langsung dari kinerja sektor riil berjangka panjang.
Ref:
Bank Indonesia. 2012a. Kajian Model Bisnis Perbankan Syariah. Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment